Kamis, 14 April 2011

Aturan Dalam Pengiraman Barang





Jasa pengiriman barang tidak memberikan Ganti Rugi terhadap kemungkinan terjadinya resiko Kerusakan, Kehilangan serta keterlambatan penyampaian barang yg disebabkan oleh :

·         Barang diterima dalam keadaan packing yg utuh, namun isinnya kurang / rusak bukanlah menjadi tanggung jawab jasa pengiriman barang.
·         Kerusakan barang  yg disebabkan oleh Packing / Pembungkus yg tidak selayaknya atau kurang sempurna, adalah diluar tanggung jawab jasa pengiriman barang.
·         Semua resiko tekhnis yg terjadi dalam perjalanan terhadap barang-barang elektronik, mesin dan sejenisnya. yg menyebabkan barang kiriman tersebut tidak berfungsi / berubah fungsi
·         Diadakannya pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang kiriman yg dianggap mencurigakan oleh aparat Kepolisian, Bea Cukai dan aparat terkait lainnya yg mempunyai kewenangan
·         Keterlambatan, Kerusakan atau kehilangan barang karena keadaan memaksa (Force Majeur) seperti terjadinya : a. Bencana Alam,  b. kebakaran c. huru - hara, d. Perang, e. sabotase f. pencurian, g. perampokan, h. pembajakan serta hal - hal lain diluar jangkauan dan kemampuan jasa pengiriman barang.
·         Keterlambatan penyampaian barang kiriman, karena terhambatnya perjalanan yg dialami oleh alat angkut yg disebabkan oleh terjadinya kecelakaan ataupun kerusakkan pada alat angkut.
·         Dalam keadaan memaksa demi kelancaran pengiriman jasa pengiriman barang berhak memakai / mengganti alat angkut dgn sarana angkutan lainnya.
·         Barang - barang yg tidak diambil oleh penerima melebihi 30 hari (1 Bulan) terhitung dari mulai barang dititipkan kepada jasa pengiriman barang, hilang / rusak bukan menjadi tanggung jawab jasa pengiriman barang.



Sumber: antarnusatrans.com

Temukan Info Lain Seputar Jasa Pengiriman Barang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar