Jasa pengiriman barang tidak memberikan Ganti Rugi terhadap kemungkinan terjadinya resiko Kerusakan, Kehilangan serta keterlambatan penyampaian barang yg disebabkan oleh :
· Barang diterima dalam keadaan packing yg utuh, namun isinnya kurang / rusak bukanlah menjadi tanggung jawab jasa pengiriman barang.
· Kerusakan barang yg disebabkan oleh Packing / Pembungkus yg tidak selayaknya atau kurang sempurna, adalah diluar tanggung jawab jasa pengiriman barang.
· Semua resiko tekhnis yg terjadi dalam perjalanan terhadap barang-barang elektronik, mesin dan sejenisnya. yg menyebabkan barang kiriman tersebut tidak berfungsi / berubah fungsi
· Diadakannya pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang kiriman yg dianggap mencurigakan oleh aparat Kepolisian, Bea Cukai dan aparat terkait lainnya yg mempunyai kewenangan
· Keterlambatan, Kerusakan atau kehilangan barang karena keadaan memaksa (Force Majeur) seperti terjadinya : a. Bencana Alam, b. kebakaran c. huru - hara, d. Perang, e. sabotase f. pencurian, g. perampokan, h. pembajakan serta hal - hal lain diluar jangkauan dan kemampuan jasa pengiriman barang.
· Keterlambatan penyampaian barang kiriman, karena terhambatnya perjalanan yg dialami oleh alat angkut yg disebabkan oleh terjadinya kecelakaan ataupun kerusakkan pada alat angkut.
· Dalam keadaan memaksa demi kelancaran pengiriman jasa pengiriman barang berhak memakai / mengganti alat angkut dgn sarana angkutan lainnya.
· Barang - barang yg tidak diambil oleh penerima melebihi 30 hari (1 Bulan) terhitung dari mulai barang dititipkan kepada jasa pengiriman barang, hilang / rusak bukan menjadi tanggung jawab jasa pengiriman barang.
Sumber: antarnusatrans.com
Temukan Info Lain Seputar Jasa Pengiriman Barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar